Perlu Diterbitkan Perpres Pengendalian Harga Bahan Pokok

12-06-2015 / KOMISI VI

Kenaikan harga sembako yang terus terjadi setiap tahun menjelang Ramadhan harus menjadi perhatian serius pemerintah sehingga perlu menstabilkan harga agar rakyat tidak semakin kesulitan. Dalam UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 25, mengatur tentang pengendalian barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk itu Peraturan Presiden (Perpres) pengendalian harga menjadi relevan untuk segera diterbitkan. Apalagi kenaikan harga bahan pokok sudah mulai terjadi sejak sebulan sebelum Ramadhan, padahal biasanya kenaikan terjadi pada sepekan menjelang Ramadhan.

Anggota Komisi VI Bambang Haryo Soekartono mendesak pemerintah untuk  lebih serius melakukan stabilitas harga-harga bahan pokok. “Saya mendesak Pemerintah untuk segera menerbitkan Perpres tentang Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok. Ini penting dilakukan dan Pemerintah dapat menjadikan UU Perdagangan sebagai senjata untuk mengendalikan harga barang pokok,” tegasnya.

Dengan Perpres tersebut, Kementerian Perdagangan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan intervensi pasar. Menteri Perdagangan memiliki wewenang untuk menetapkan harga yang wajar.

Politisi Gerindra ini berharap, Perpres bisa diterbitkan sebelum Bulan Ramadhan, sehingga bisa dimanfaatkan untuk menstabilkan harga. Diingatkan, bila Pemerintah tidak serius mengendalikan harga-harga bahan pokok, inflasi akan semakin tinggi, dan otomatis merugikan masyarakat kecil terutama mereka yang memiliki penghasilan tetap.

Di sela-sela sidak ke Pasar Grogol Kamis (11/6) Bambang Haryo menyaksikan langsung  bahwa harga beras, daging ayam dan sapi sangat melonjak tinggi, sehingga masyarakat tidak bisa membeli dengan jumlahnya banyak hanya sedikit-sedikit agar cukup.

“Menteri Perdagangan  Rachmat Gobel masih berwacana mengenai stabilitasi harga sembako tapi setelah kita cek kok beda, ternyata di lapangan beda, semuanya naik. Karena itu Pemerintah harus segera mengambil tindakan agar masyarakat tidak terus dibuat resah akibat kenaikan harga-harga kebutuhan pokok tersebut,” pungkas Bambang.(skr)/foto:iwan armanias/parle/iw.

 

 
BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...